Senin, 22 Maret 2010

Sekilas Terbentuknya Kabupaten Bone Bolango

Masyarakat di empat Kecamatan (Suwawa, Kabila, Bonepantai dan Tapa) di Kabupaten Gorontalo, paa tahun 2002 silam, berkeinginan untuk membentuk satu daerah devinitif. Tujuan utama pembentukan daerah baru yang devinitif itu tidak lain adalah untuk mendekatkan rentang kendali pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Betapa tidak, saat itu pusat pemerintahan Kabupaten Gorontalo yang berada di Kecamatan Limboto terasa jauh sehingga menimbulkan beragam dampak social maupun pemerintahan.
Dalam setiap melakukan aktifitas yang bertalian dengan pemerintahan, masyarakat yang bermukim di Kecamatan Suwawa, Kabila, Bonepantai dan Tapa yang nota benedibawah koordinasi Pembantu Bupati wilayah II seperti halnya yang tertuang dala rencana pemekaran Kabupaten Gorontalo di wilayah timur) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 1978 ini, harus melintasi wilayah Kota Gorontalo.
Guna mewujudkan keinginan membentuk satu kabupaten yang devinitif, digelar rapat pertaa kali yang berlangsung di kediaman tokoh masyarakat Suwawa, Yos Wartabone sekaligus membentuk wadah yang dinamakan Komite Solidaritas Pembetukan Kabupaten Baru (KSPKB). Drs Jusdin Puluhulawa seorang akademisi dari IKIP Negeri Gorontalo (saat ini telah berubah nama menjadi Univeritas Negeri Gorontalo) dipercaya menjadi ketua KSPKB didampingi tokoh mudah dan kader Partai Golkar Miftahudin Jasin SPd sebagai sekretaris. Yos Wartabone dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina/penassehat KSPKB.
Perjuangan masyarakat di empat kecamatan yang ingin membentuk daerah devinitif melalui KSPKB terus berlangsung melalui prosedur yang sudah ditetapkan melalui peraturan dan perudangan yang berlaku. Setelah melalui rangkaian panjang, KSPKB sukses ketika anggota DPR RI pada siding paripurna IV, Senin 27 Januari 2003 mensahkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo. Batas-batas wilayah Kabupaten Bone Bolango iatur jeas dalam pasal 6 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 yang meyebutkan, Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara; Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara; Sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, dan Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Ibu kota Kabupaten Bone Bolango, sesuai yang tertera di pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 6 Tahun 2003 ditetapkan di Kecamatan Suwawa.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 antara lain disebukan: Provinsi Gorontalo yang memiliki luas wilayah ± 12.215,45 km dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 844.623 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Gorontalo yang mempunyai luas wilayah ± 5.338,98 km2 perlu dibentuk Kabupaten Bone Bolango yang terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tapa, Kecamatan Kabila, Kecamatan Suwawa, dan Kecamatan Bone Pantai dengan luas wilayah keseluruhan ± 1.984,31 km2. Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk serta dinamika kehidupan masyarakat sebuah provinsi baru, perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 01 Tahun 2002 tanggal 17 Januari 2002 tentang Rekomendasi/Pernyataan Sikap Mendukung Pembentukan Kabupaten Baru, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2002 Tanggal 27 Februari 2002 tentang Rekomendasi/Persetujuan Pembentukan Kabupaten Baru Bone Bolango,
Dengan terbentuknya Kabupaten Bone Bolango, sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. (berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar